Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Bansos, Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Serahkan 2 Sepeda Brompton ke KPK

Kasus Suap Bansos, Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Serahkan 2 Sepeda Brompton ke KPK 2 Sepeda Brompton dari Operator Ihsan Yunus. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Saksi Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua sepeda merk Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yogas adalah operator anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus yang merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Ali mengatakan, pihak penyidik akan menganalisis penyerahan dua sepeda Brompton tersebut. Menurut Ali, jika dalam analisa ditemukan dua barang tersebut dihasilkan dari tindak pidana, maka akan disita dan dijadikan barang bukti.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini, tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali.

Penyerahan dua sepeda tersebut langsung dilakukan oleh Yogas di lobi Gedung KPK, Kuningan, Rabu (10/2). Yogas tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi. Yogas kemudian naik ke lantai dua ruang pemeriksaan sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.

Dalam rekonstruksi perkara bansos Covid-19 yang digelar tim penyidik pada Senin, 1 Januari 2021, Yogas terlihat menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.

Harry menyerahkan uang sebesar Rp 1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Setelah pemberian uang tersebut, Harry kemudian bertemu kembali dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP