LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK panggil ulang Rizal Ramli & Artalyta Suryani terkait kasus BLBI

KPK panggil ulang Rizal Ramli & Artalyta Suryani terkait kasus BLBI. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap Rizal merupakan kedua setelah pada 17 April 2017, tak hadir. Menurut Febri, KPK juga berencana memanggil pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin karena mangkir pada 25 April lalu.

2017-04-26 21:05:07
Kasus BLBI
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus pengeluaran surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satu saksi dipanggil KPK adalah mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap Rizal merupakan kedua setelah pada 17 April 2017, tak hadir. Menurut Febri, KPK juga berencana memanggil pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin karena tidak memenuhi panggilan pada 25 April 2017.

"Sudah diagendakan tiga orang saksi diperiksa, Rizal Ramli, Saksi Kwik Kian Gie sudah hadir dan Artalyta Suryaniakan akan dipanggil kembali pekan depan," ujarnya.

Febri mengatakan, belum tahu persis kapan waktu pemanggilan saksi-saksi tersebut. Namun ia menyebut pekan depan sudah pasti dipanggil kembali saksi kasus BLBI.

Menurut Febri, sejauh ini KPK sudah meminta keterangan dari 32 orang, termasuk mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memeriksa saksi dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Kemenkeu, Bank Indonesia dan Dinas Sekretaris Negara.

Febri menambahkan, KPK fokus di tataran impelemntasi aturan saat itu. KPK memeriksa dasar kewenangan BPPN, posisi KKSK, termasuk posisi pihak lain yang diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (25/4) kemarin. Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.

KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan.

Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.

Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.

Penerbitan SKL itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya. Yakni The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Baca juga:
Komentar Jokowi soal Inpres Megawati dikaitkan kasus BLBI
Kembalikan aset kasus BLBI, KPK bakal terapkan pasal TPPU
KPK tetapkan Syafruddin Arsad Temenggung jadi tersangka kasus BLBI
Kasus BLBI, KPK disebut tetapkan mantan kepala BPPN jadi tersangka
KPK pastikan kasus Century dan BLBI jalan terus
DPR ingatkan KPK tak lupa selesaikan kasus BLBI dan Century
Ini alasan KPK soal kasus Century, BLBI, Hambalang, Pelindo mandek

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.