KPK Panggil Komisaris PT Humpuss Terkait Distribusi Pupuk
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lykatompesy, terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk melalui kapal.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Theo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Asty Winasti (AWI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AWI," tutur Febri dalam keterangannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Selain Theo, penyidik KPK juga memanggil Manager Keuangan PT HTK, Mashud Masdjono. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Reporter: Nanda Perdana
Baca juga:
KPK akan Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Bowo Sidik Pangarso
Dalami Kasus Bowo Sidik, KPK Periksa Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia
Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Dua Direktur PT Pupuk Indonesia
KPK Geledah Ruangan Anggota DPR Cari Bukti Terkait Gratifikasi Bowo Sidik
Periksa Petinggi Pertamina, KPK Dalami Dugaan Suap Bowo Sidik
Bowo Sidik Akan Ubah Keterangan di BAP Terkait Mendag dan Sofyan Basir