KPK panggil Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus hambalang
KPK panggil Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus hambalang. Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi untuk kasus suap Patrialis Akbar.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON), di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.
"Hari ini ada rencana dilakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) terkait dengan indikasi korupsi proyek pembangunan Hambalang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (6/2).
Menurut Febri, kasus adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu menjadi 'pekerjaan rumah' KPK yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Kami masih memiliki beberapa nama yang harus didalami di tahun ini, Andi Zulkarnaen Mallarangeng adalah salah satunya yang kami dalami terkait pembangunan Hambalang. Posisi yang bersangkutan, relasi dengan keluarga yang pada saat itu menjadi menteri, dan pertemuan-pertemuan lainnya akan kami dalami," ucap Febri.
Selain kasus Hambalang, KPK juga terus mendalami kasus suap permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi suap dengan tersangka mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Lima orang diperiksa sebagai saksi.
"Jadi, ada tiga orang diperiksa untuk tersangka Patrialis Akbar (PAK) dan dua orang untuk tersangka Basuki Hariman (BHR)," katanya dalam kesempatan yang sama.
Tiga saksi untuk tersangka Patrialis antara lain Mangku Sitepu dari swasta, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo sebagai ajudan Patrialis, dan Teguh Boediyana dari pihak swasta.
Sementara dua saksi untuk tersangka Basuki Hariman yakni Pina Tamin dari swasta dan Kumala Dewi Sumartono dari swasta atau bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa.
Febri mengatakan KPK akan terus mendalami rangkaian peristiwa dari indikasi suap tersebut.
"Termasuk bagian dari proses permohonan yang akan kami lihat lebih jauh apakah memang ada relasi antara pihak pemohon dengan Basuki Hariman (BHR) dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap tersebut," ujarnya.
Soal saksi Kumala Dewi Sumartono, Febri menyatakan seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa KPK sudah menemukan buku catatan keuangan perusahaan dan juga "voucher" penukaran mata uang asing.
"Kami ingin dalami lebih jauh informasi-informasi yang terdapat dari dokumen-dokumen yang sudah kami temukan dan sita itu," ucap Febri.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Baca juga:
Ini alasan KPK soal kasus Century, BLBI, Hambalang, Pelindo mandek
4 Kondisi ekonomi ini buat Presiden Jokowi sedih
Sakit, Choel Mallarangeng batal diperiksa KPK dalam kasus Hambalang
KPK periksa Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang
Fadli kesal KPK usut Hambalang pakai audit BPK, Sumber Waras tidak
Demokrat meradang Kemenpora salahkan Hambalang atas hasil audit BPK
Menteri PU-Pera rekomendasikan proyek Hambalang bisa dilanjutkan