Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang

KPK periksa Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang Choel Mallarangeng diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang didanai dari APBN 2010-2012. Pengusutan kembali dilakukan dengan memeriksa Andi Alfian Zulkarnaen Mallarangeng, sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang hari ini.

"Iya AZM diperiksa sebagai tersangka untuk proyek Hambalang," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (24/11).

Namun, Yuyuk belum mengetahui perihal pemeriksaan termasuk kemungkinan penahanan langsung atau tidaknya pria yang beken disapa Choel Mallarangeng. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik," pungkasnya.

Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 dibikin di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.

Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Alfian Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Malarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

Sementara dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP