KPK Minta UU Tipikor Direvisi, Anggota DPR Usul Dua Alternatif Ini
Dua alternatif yang dimaksud Arsul adalah revisi undang-undang atau memasukan bab baru dalam undang-undang Tipikor.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengusulkan dua alternatif menyikapi permintaan KPK merevisi undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua alternatif yang dimaksud Arsul adalah revisi undang-undang atau memasukan bab baru dalam undang-undang Tipikor.
Ditemui di posko Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arsul menghargai permintaan KPK untuk merevisi undang-undang Tipikor guna mendapat kewenangan menindak korupsi di sektor swasta. Hanya saja, seperti pengalaman terdahulu revisi undang-undang Tipikor kerap menimbulkan kegaduhan yang menyudutkan DPR.
Dalam undang-undang Tipikor, KPK hanya memiliki kewenangan bertindak jika dalam tindak pidana tersebut melibatkan penyelenggara negara. Sementara KPK tidak berkewenangan masuk di mana tindak pidana hanya dilakukan oleh pihak swasta tanpa ada penyelenggara negara.
"Apakah KPK itu nanti akan berwenang menyidik kemudian juga menuntut korupsi di sektor swasta itu juga tergantung dari apakah undang-undang KPK-nya diubah atau tidak. Jadi kalau ada orang swastanya pun itu harus ada penyelenggara negara. Tapi kalau swasta dengan swasta itu tidak bisa soalnya kan harus ada di situ (undang-undang). Nah sedangkan kalau undang-undang KPK mau direvisi kan biasanya belum ada apa-apa sudah ada resistansi dulu soalnya habis di situ," ujar Arsul, Rabu (28/11).
Sekalipun tidak ada revisi, kata Arsul, alternatif menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak otomatis dilakukan. Tergantung sikap DPR di dalamnya dan partai-partai politik.
"Kalau misalnya dipaksakan lewat Perppu kan tergantung juga dengan sikap di DPR. Dan kalau sudah menyangkut katakanlah bidang penegakan hukum korupsi kan tidak bisa juga otomatis, bahwa partai-partai yang ada di koalisi pemerintahan itu menyetujui dengan Perppu itu Itu belum tentu juga," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo bisa merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebelum masa jabatannya berakhir.
Agus mengatakan apabila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.
Agus mengatakan apabila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, maka pemerintah bisa menempuh langkah membuat Perppu karena relatif lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya.
Baca juga:
Menkes Hadiri Rapat Bahas RUU Kebidanan di DPR
KPK OTT Hakim PN Jaksel, DPR Nilai MA Gagal Lakukan Pembinaan
DPR Sedih Hakim PN Jaksel, Panitera & Pengacara Ditangkap KPK
Komisi VIII DPR: Pengawasan Aliran Kepercayaan Sudah Ada dari Zaman Soeharto
Sebut Pelecehan Seksual Meningkat, LBH APIK Dorong DPR Segera Bahas RUU PKS