Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Sedih Hakim PN Jaksel, Panitera & Pengacara Ditangkap KPK

DPR Sedih Hakim PN Jaksel, Panitera & Pengacara Ditangkap KPK gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi menyayangkan adanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berharap OTT itu sudah memiliki cukup bukti.

"Jadi kalau sekarang ditangkap, saya harap OTT itu benar dan cukup alat bukti. Kalau benar saya merasa sangat sedih dengan praktik di pengadilan seperti itu," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (28/11).

Taufiq menilai kejadian ini sangat ironis karena melibatkan hakim, panitera dan pengacara.

"Karena melibatkan hakim, panitera, dan pengacara. Itu bisa dikatakan sempurna sekali ya kalau benar terjadi. Mungkin itu yang biasa terjadi di pengadilan," ujarnya.

Dia mengatakan, jika kejadian ini benar terjadi maka peradilan di Indonesia sudah berantakan. OTT tersebut, kata Taufiq, bisa menjadi alarm bagi dunia hukum Indonesia.

"Kalau benar itu, berarti sudah benar-benar berantakan benteng peradilan di Indonesia. Ini menjadi alarm atau peringatan yang sangat penting bagaimana kita membenahi pengadilan kita," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan sepenuhnya proses terhadap hakim PN Jaksel yang ditangkap KPK itu ke aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, proses hukum harus tetap dihargai.

"OTT itu kan pasti sudah ada informasi sudah ada persyaratan-persyaratan yang diterapkan terhadap OTT tersebut sehingga kami tetap menghargai dan tentunya tetap juga menguatkan bahwa seluruhnya dilaksanakan oleh penegakan hukum," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11).

Diketahui, KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan uang dalam mata uang dolar Singapura sejumlah 45.000.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari perhitungan awal sekitar 45 ribu (Dolar Singapura)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP