LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK minta pemerintah tarik gaji PNS yang berstatus terpidana korupsi

Menurutnya, PNS merupakan pelayan publik yang seharusnya melayani masyarakat. Sehingga, kalau PNS tersebut sudah terbukti bersalah melakukan korupsi kemudian ditahan, secara otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat.

2018-09-06 21:43:12
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PNS aktif berstatus terpidana korupsi segera dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara. Jika PNS yang menjadi terpidana korupsi belum dipecat dan masih digaji, maka harus dikembalikan ke negara.

"Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus‎ dikembalikan ke negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).

Menurutnya, PNS merupakan pelayan publik yang seharusnya melayani masyarakat. Sehingga, kalau PNS tersebut sudah terbukti bersalah melakukan korupsi kemudian ditahan, secara otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat.

Advertisement

"Kalau mereka dihukum atau ditahan, mereka harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena‎ yang menerima dari negara (PNS) seharusnya bekerja untuk negara," ujar Saut.

Saut menegaskan PNS yang terlibat dalam praktik korupsi tidak dapat ditoleransi apa pun alasannya. Terlebih, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebagai PNS.

"Sebaiknya korupsi sekecil apapun harus diberi sanksi. Jadi kalau sudah menjadi pegawai negeri seharusnya bersyukur dan menjaga integritasnya," ucap dia.

Advertisement

Berdasarkan data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut antara lain Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

Dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan saat ini masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 telah diblokir.

BKN sendiri mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atauu inkrah terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekitar 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, masih aktif bekerja.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
PT DGI kembalikan kerugian negara Rp 70 Miliar ke KPK
Selain suap DPRD, anak buah Zumi Zola diminta cari 'PNS Cagub petahana'
KPK tolak pengembalian uang Rp 39 juta oleh Irwandi Yusuf
Dalami kasus dana Otsus Aceh, KPK selidiki aset kerabat Steffy Burase
KPK panggil kerabat Steffy Burase terkait kasus suap Irwandi Yusuf

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.