PT DGI kembalikan kerugian negara Rp 70 Miliar ke KPK
Merdeka.com - PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) mengembalikan uang Rp 70 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang itu terkait sejumlah perkara yang menjerat PT DGI.
"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp70M," kata Juru Bicara KPK di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/9).
Uang pengganti merupakan salah satu fokus KPK dalam penanganan kasus korupsi.
"Pengembalian uang ini diharapkan nanti memperkuat fungsi recovery asset untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi," jelasnya.
Sementara itu, hari ini, KPK memeriksa Manager Marketing PT NKE Tbk Laurensius Teguh Khasanto Tan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011.
Febri mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik mengonfirmasi sejumlah hal. Salah satunya, perihal adanya aliran dana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana ke pihak-pihak lain.
"Penyidik mengkonfirmasi sejumlah data tentang pemberian yang dilakukan oleh PT DGI kepada sejumlah pihak terkait pemenangan proyek," ucap dia.
KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Proyek tersebut diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.
Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini diketahui bermitra dengan Permai Grup milik terdakwa korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya