KPK minta Komjen Budi Gunawan ikhlas jalani proses hukum
Budi Gunawan melakukan perlawanan, dia menggugat KPK.
Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tampak tidak terima selepas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Sebagai buktinya, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri itu mengajukan praperadilan dan mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, perlawanan Komjen Budi bakalan sia-sia. Dia pun meminta supaya mantan ajudan Presiden RI 2001-2004 Megawati Soekarnoputri itu ikhlas menjalani proses hukum. Dia menjamin KPK akan objektif dalam tahapan-tahapan itu.
"Biarlah lewat proses hukum itu saja dipercepat. Kita kontrol dengan penasihat hukum, pengontrolnya juga ada pengadilan," kata Zulkarnain ketika dihubungi melalui telepon seluler oleh awak media, Rabu (21/1).
Zulkarnain menyatakan, proses praperadilan memang sesuai hukum acara dan memang lazim dilakukan. Tetapi menurut dia, proses praperadilan tidak tepat bila dipakai buat menggugat penetapan status hukum seseorang menjadi tersangka.
"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum. Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan, itulah praperadilan namanya," ujar Zulkarnain.
Baca juga:
KPK sebut perlawanan Komjen Budi cuma bikin boros
KPK sindir praperadilan Komjen Budi: Itu untuk salah tangkap
Ketua PPATK sebut semua data transaksi Komjen Budi sudah di KPK
KPK bingung Komjen Budi Gunawan malah mengadu ke Kejagung
Komjen Budi Gunawan siap beri bukti tak punya rekening gendut
Surya Paloh: Budi Gunawan berhak membela diri
Desmond: 4 Pimpinan KPK sekarang itu tidak sah