Desmond: 4 Pimpinan KPK sekarang itu tidak sah
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai wajar apabila Komjen Budi Gunawan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK ke Kejaksaan Agung, terkait penetapan status tersangka. Menurutnya, laporan tersebut juga untuk mencari keabsahan dari lembaga KPK yang kini hanya memiliki empat pimpinan.
"Ini upaya mencari kepastian hukum. Kalau saya menduga KPK ini harusnya pimpinannya lima orang. Pimpinan sekarang yang empat orang itu tidak sah. Dalam UU KPK itu pimpinan harusnya lima orang. Makanya ini diuji apa sah atau tidak. Inilah kepastian yang dikejar (Budi Gunawan)" kata Desmon saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1).
Diketahui, Selain melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK, Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya akan melaporkan dua pimpinan KPK yang menandatangani penetapan tersangka itu. Laporan akan disampaikan ke Kejaksaan Agung pagi ini.
"Kita melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Saya sudah mendapat surat kuasa yang ditandatangani Pak Budi Gunawan," kata pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (21/1).
Razman mengatakan, pihaknya akan melaporkan Samad dan Bambang dengan pasal 421 KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dia menambahkan, kedua pimpinan KPK itu telah melanggar prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Dalam UU KPK, pimpinan KPK itu lima orang, ini yang menandatangani hanya dua orang. Penegakan hukum harus berlangsung dengan prosedural, dalam pemberantasan korupsi diperlukan semangat tapi diperlukan pendekatan yuridis dan formal, kalau itu dilanggar ini cacat hukum," pungkas Razman.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya