KPK Lakukan Supervisi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang
KPK juga akan memantau langsung persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Palembang. Tujuannya untuk mengetahui fakta dari setiap persidangan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran kerugian negara dalam kasus itu sangat besar.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan mengungkapkan, pihaknya sengaja datang ke Palembang untuk memantau perkembangan penanganan perkara ini. Pihaknya turut memperkuat penanganan jika sewaktu-waktu menghadapi kendala.
"Kami dari KPK memperkuat penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel, dalam hal ini dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," ungkap Yudhiawan, Selasa (10/8).
Menurut dia, sejauh ini penanganan yang dilakukan Kejati Sumsel patut diapresiasi karena sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara dengan kerugian negara mencapai Rp113 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru tergantung penyidikan dan fakta persidangan.
"Karena kerugian negaranya cukup besar, maka dari itu tugas kami berkoordinasi dengan supervisi terkait penanganan perkara," kata dia.
Dikatakan, KPK juga akan memantau langsung persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Palembang. Tujuannya untuk mengetahui fakta dari setiap persidangan.
"Kami akan pantau sampai dengan berakhir," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, supervisi yang dilakukan KPK merupakan langkah yang baik dalam menyelesaikan kasus korupsi. Hal itu tidak akan mengganggu wewenang dan kinerja tim pidsus Kejati Sumsel.
"KPK memantau dalam perkembangan penyidikan supaya lancar, kalau ada kendala mereka support, contoh kesulitan mencari ahli, atau kendala apa," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini kasus itu sudah mulai memasuki persidangan dengan agenda jawaban eksepsi yang diajukan kuasa hukum 4 terdakwa. Dalam kasus ini sendiri, Kejati Sumsel telah menetapkan 6 tersangka.
"Pemantauan oleh KPK untuk mengikuti perkembangan sidang ini tentu fakta persidangan ini tidak bisa dilepaskan dari penyidikan yang masih berjalan," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes ke Rutan Pondok Bambu
Pegawai KPK Nilai Dewas Memihak Pimpinan
Korupsi Edhy Prabowo, Dulu Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Sedih Divonis 5 Tahun Bui
36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Terapkan Pembatasan Kerja
Novel Baswedan Cerita Titik Terendah, Hendak Menyerah dalam Pemberantasan Korupsi