Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai KPK Nilai Dewas Memihak Pimpinan

Pegawai KPK Nilai Dewas Memihak Pimpinan KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Laporan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas beralasan laporan itu tak cukup bukti untuk disidangkan.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai nonaktif yang melapor mengaku kecewa. Namun, dia mengaku tak terkejut dengan tak diindahkannya laporan pegawai oleh Dewas KPK.

"Kami merasa tidak terkejut dengan putusan Dewan Pengawas. Dalam TWK kami melihat Dewas lebih berat memihak pimpinan KPK. Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Dewas menemani pimpinan KPK jumpa pers," ujar Hotman dalam keterangannya, Minggu (25/7).

Saat mengumumkan hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai, salah satu anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji ikut dalam jumpa pers tersebut. Tindakan Indriyanto ini kemudian dilaporkan pegawai lantaran Dewas semestinya netral dalam pelaksanaan TWK ini.

Namun laporan pegawai terhadap Indriyanto juga tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewas. Alasannya sama, yakni tak cukup bukti. Maka dari itu pegawai tak terkejut ketika laporan dugaan etik pimpinan KPK dalam prosea TWK juga tak dilanjutkan ke persidangan.

Hotman menyebut, dugaan keterlibatan Dewas KPK dalam polemik TWK ini saat membuat draf Surat Keputusan Pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai.

"Bahkan (Dewas KPK) ikut membuat draf SK 652, dan draf supervisi terhadap SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Maka tentu saja Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini," kata Hotman.

Hotman menyebut, alasan Dewas tak melanjutkan ke persidangan lantaran tak memiliki cukup bukti hanya alasan yang mengada-ada. Menurut Hotman, Dewas memiliki kewenangan penuh mencari bukti dari data awalan saat pengaduan para pegawai.

Menurut dia, Dewas memiliki posisi kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK termasuk dalam hal Kepegawaian. Namun rupanya, terkait pelanggaran etik pelaksanaan TWK ini Dewas hanya memeriksa tiga orang pegawai saja.

"Ada 24 orang sebenarnya yang mewakili 75 yang melakukan pengaduan pelanggaran etik oleh pimpinan, tetapi konpers pimpinan kemarin yang diperiksa oleh Dewas hanya tiga orang, dan kebetulan mereka tidak menguasai semua hal terutama yang bersifat detail tentang TWK," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan Pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan tadi, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).

Menurut Tumpak, Hotman Tambunan dan kawan-kawan sebelumnya melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil TWK.

Dalam laporannya ke Dewas, 75 pegawai yang tidak lulus TWK menduga bahwa Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan klausul TWK dalam Pasal 5 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam temuan Ombudsman disebutkan jika dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN terdapat tiga pelanggaran atau maladministrasi.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ujar Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7).

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya