LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Kritik Pidana Pengusaha di Omnibus Law, Menkum HAM Duga Belum Baca

Dia mengatakan, dalam omnibus law berisi terkait sanksi perdata dan bukan kejahatan korporasi. Dan tidak ada kaitannya terkait hal tersebut.

2019-12-19 21:48:58
Omnibus Law
Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi agar membaca terlebih dahulu terkait penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha dalam Undang-Undang Omnibus Law. Dia menjelaskan hal tersebut tidak ada urusannya dengan pidana tetapi hanya soal administrasi saja dan bukan bagian dari pidana korporasi

"Enggak urusannya itu mereka belum baca aja kok. Belum baca saya kira. Kita Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly aja belum ini kok," kata Yasonna usai melakukan rapat bersama BPIP di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Kamis (19/12).

Dia mengatakan, dalam omnibus law berisi terkait sanksi perdata dan bukan kejahatan korporasi. Dan tidak ada kaitannya terkait hal tersebut.

Advertisement

"Bukan kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi kan bukan di situ. Itu tindak pidana. Ga ada urusannya tindak pidana dengan ini (pelanggaran administrasi)," ungkap Yasonna.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta pemerintah dapat menjelaskan secara detail rencana penghapus sanksi pidana bagi pengusaha dalam Undang-Undang Omnibus Law.

"Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," katanya di Gedung KPK, Kamis (19/12).

Advertisement

Dia menyebut, pada dasarnya korporasi dan pengusaha mesti bertanggung jawab bahkan dalam ranah pidana jika terbukti melakukan pelanggaran. Contohnya seperti kasus Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris yang dikenakan pidana denda.

"Di mana-mana sekarang (pakai pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali. Jadi jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial," jelasnya.

Baca juga:
KPK Soroti Penghapusan Sanksi Pidana Pengusaha di Omnibus Law
Omnibus Law Permudah UMKM Bentuk Perseroan Terbatas
Faisal Basri Sebut Omnibus Law Berbahaya Diterapkan
Omnibus Law Perpajakan Gabungkan 7 UU Menjadi 28 Pasal
Apkasi soal Omnibus Law: Tonggak Baru Geliatkan Ekonomi Daerah
Jokowi Minta Omnibus Law Rampung dalam 3 Bulan, Ketua DPR Tunggu Surat Presiden
Mahfud MD Sebut Omnibus Law Perpajakan dan Ketenagakerjaan Disahkan Besok

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.