Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Omnibus Law Permudah UMKM Bentuk Perseroan Terbatas

Omnibus Law Permudah UMKM Bentuk Perseroan Terbatas Menko Airlangga Hartarto. ©2019 Foto: Lutfi/Humas Ekon

Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa melalui omnibus law pemerintah nantinya akan mempermudah izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi perseroan terbatas (PT). Ini dilakukan agar meningkatkan daya saing UMKM.

"Ini untuk memudahkan UMKM untuk membuat lembaga berbasis hukum ini akan diproteksi terhadap kebangkrutan. Jadi kalau UMKM mengalami kebangkrutan, tapi dapurnya (rumah tangga) tidak terganggu. Ini masuk di dalam omnibus law," kata Menko Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

Menko Airlangga mengatakan, selama ini, untuk mendirikan Perseroan Terbatas ada batasan minimal yakni mencapai Rp 50 juta. Nantinya, biaya minimal tersebut akan dilepaskan untuk memudahkan UMKM menjadi Perseroan Terbatas sendiri.

"Nah itu tentu tujuannya adalah untuk melindungi para pengusaha UMKM dari kebangkrutan. Kalau kemarin dengan usaha tanpa badan usaha maka kalau bangkrut keluarganya ikut bangkrut. Kalau ini kan unit usahanya saja, sama di level playing field dengan perusahaan-perusahaan besar," jelas dia.

Secara aturan jelas, Menko Airlangga tidak merincikan lebih dalam. Hanya saja kata dia, regulasinya nanti akan masuk dalam undang-undang omnibus law.

UU Pemberdayaan UMKM Dilebur ke Cipta Lapangan Kerja

umkm dilebur ke cipta lapangan kerja rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan melebur Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM jadi satu. Peleburan ini dalam rangka mendukung langkah Presiden Jokowi untuk program Omnibus Law.

"Untuk Undang-undang UMKM dan koperasi tidak perlu sendiri. Jadi bisa diintegrasikan dengan Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja," ujar Teten saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Menteri Teten mengatakan, penyederhanaan tersebut akan membuat integrasi antar satu aturan dengan aturan yang lain semakin bagus. Meski demikian ke depan, masih ada beberapa poin yang harus dibahas agar tidak mengabaikan kepentingan antar usaha.

"Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing fieldnya tidak bisa sama untuk usaha besar dan kecil. Di bidang pembiayaan, bidang perizinan, soal sertifikasi. Jadi akan satu. Rencananya dua jadi satu," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP