KPK kirim Andi Narogong ke Lapas Tangerang
KPK tak hanya menempatkan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
"Jaksa eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10).
Febri menjelaskan, KPK tak hanya menempatkan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," kata dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis Andi Narogong hukuman 8 tahun penjara, namun di tingkat banding hukuman Andi diperberat menjadi 11 tahun penjara.
Terakhir, pada tingkat kasasi, Andi divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga wajib membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK tengah proses penjualan rumah Setnov di Cipete
Jadi saksi kasus e-KTP, 3 Politisi Golkar ditanya aliran dana ke Rapimnas
Setya Novanto tanggapi Mekeng: Biarkan saja nanti juga kualat sendiri
Aziz Syamsuddin dan Fayakhun bersaksi dalam sidang keponakan Setya Novanto
MA perberat hukuman Andi Narogong jadi 13 tahun penjara
Lewat surat, istri Irvanto yakin sang suami kasih uang ke Chairuman Harahap