LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Kembali Sita Aset Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Febry mengatakan, penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut diduga diperoleh Rita dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, penyitaan juga untuk mengembalikan aset tersebut menjadi milik negara.

2019-07-24 20:16:26
Bupati Kukar tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda.

"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Dia mengatakan, penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut diduga diperoleh Rita dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, penyitaan juga untuk mengembalikan aset tersebut menjadi milik negara.

Advertisement

"Jadi sebelumnya dalam kasus ini sekitar Rp75 miliar dari aset-aset tersangka sudah kami sita, dan nanti tentu akan dibuktikan itu berasal dari tindak pidana korupsi dan memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi Rita Widyasari terungkap bahwa mantan orang nomor satu di Kukar itu pernah membeli sebuah rumah untuk tempat istirahat klub sepakbola Mitra Kukar.

Rumah tersebut dibeli Rita seharga Rp1,5 miliar di kawasan Tenggarong, Kutai Kartanegara yang belakangan diatasnamakan Roni Fauzan. KPK pun memeriksa Roni Fauzan berbarengan dengan penyitaan aset Villa Tamara itu.

Advertisement

Rita sendiri dijerat dalam tiga kasus, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU. Dalam kasus suap, Politisi Golkar itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait suap izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rita divonis 10 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Herry Susantu Gun alias Abun.

Rita juga terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar bersama dengan orang kepercayaannya yakni Khairuddin. Gratifikasi tersebut diterima Rita atas beberapa proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Telisik Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK Sita Aset Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Senilai Rp70 Miliar
Gaya Mantan Bupati Kutai Kartanegara Saat Kembali Diperiksa KPK
KPK Kembali Periksa Terpidana Suap Rita Widyasari
KPK Kasasi Vonis 3,5 Tahun Penyuap Bupati Kutai Kartanegara
Jadi saksi kasus e-KTP, 3 Politisi Golkar ditanya aliran dana ke Rapimnas

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.