LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK: Jika ada bukti & data baru kasus Sumber Waras bisa dilanjutkan

"Pada prinsipnya, penyelidikan itu tidak ada batas waktunya", kata Priharsa Nugraha.

2016-06-22 00:31:00
Kasus Sumber Waras
Advertisement

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, pengkajian tetap dilakukan. Namun hal tersebut dilakukan tidak bermaksud mencari perbuatan melawan hukum.

"Pada prinsipnya, penyelidikan itu tidak ada batas waktunya. Jadi jika sewaktu-waktu ada bukti-bukti permulaan dan data baru, masih bisa dilanjutkan kembali," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/6).

Sebelumnya, BPK menegaskan ada kerugian atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebesar Rp 173 miliar. Namun KPK mengatakan tidak ada unsur korupsi dari pembelian lahan tersebut. Silang pendapat terjadi, namun KPK dan BPK sepakat terhadap enam hal. Pertama, antara BPK dan KPK sepakat untuk menghormati kewenangannya masing-masing. Kemudian, kedua lembaga juga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.

Advertisement

"Ketiga, menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RSSW ke ranah penyidikan tipikor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

"KPK tidak menegaskan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," katanya menambahkan.

Selanjutnya, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, pasal 23E Ayat 3, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.

Advertisement

"Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Agus.

"Keenam, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," pungkasnya.

Baca juga:
Ahok ngotot tak akan kembalikan uang kerugian pembelian Sumber Waras
Soal Sumber Waras, Komisi III DPR akan panggil eks Ketua KPK Ruki
Kritik Fadli Zon ke KPK soal Sumber Waras dinilai bodohi publik
Perjuangan BPK buktikan ke KPK proyek Sumber Waras bermasalah
Ketua Komisi III DPR desak KPK respons temuan BPK soal Sumber Waras

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.