Perjuangan BPK buktikan ke KPK proyek Sumber Waras bermasalah
Merdeka.com - Polemik pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta terus menuai polemik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakin betul telah terjadi mark-up mencapai Rp 190-an miliar.
Kemarin, dalam jumpa pers nya usai bertemu pimpinan KPK, BPK kembali menjabarkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan terkait pembelian lahan seluas 36 hektare itu. BPK menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan RSSW, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, pasal 23E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo juga menegaskan kesimpulan mereka soal kasus Sumber Warasa masih masa denhan sebelumnya. Yakni tidak ditemukannya kerugian negara dalam pembelian lahan yang nantinya akan dibangun RS kanker dan jantung.
"Sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RSSW ke ranah penyidikan tipikor," kata Agus di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6).
"KPK tidak menegasikan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," katanya menambahkan.
Meski demikian, dia menghormati apa yang telah diputuskan BPK dan memastikan akan terus bersinergi.
"BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Agus.
Sikap dan kajian serupa juga pernah KPK saat rapat dengan Komisi III DPR pekan lalu. Saat itu, KPK mengatakan data BPK belum cukup indikasi kerugian negara.
"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus saat itu. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya