KPK jerat Atut dengan pasal suap
Penyidik KPK menemukan dua alat bukti buat menjerat Atut dengan delik baru dari hasil pengembangan kasus Alkes.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penyidik menemukan dua alat bukti buat menjerat Atut dengan delik baru dari hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Tersangka RAC dijerat dengan pasal 12 E atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, dan pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Hal itu menambah panjang delik pidana buat Atut. Menurut Johan, delik baru itu ditambahkan penyidik setelah mengadakan gelar perkara.
Dia mengatakan, Atut dijerat pasal suap lantaran jabatannya sebagai Gubernur Banten dalam kasus alkes itu. Pada 6 Januari lalu, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Dalam kasus Alkes Banten, Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK duga Atut dan Wawan lakukan pencucian uang secara sistematis
Rano Karno sebut 13 proyek pembangunan di Banten terbengkalai
Mahasiswa tutup jalan di Serang, desak KPK usut harta Ratu Atut
KPK akan buru aset Ratu Atut dan Wawan
Minta tanda tangan, Pemprov Banten tak diizinkan KPK temui Atut