KPK jemput paksa Bupati Morotai di hotel kawasan Kuningan
Bupati Morotai Rusli Sibua diduga telah menyuap Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada di MK.
Bupati Morotai, Rusli Sibua dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 itu dijemput di sebuah hotel di bilangan Kuningan.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik menangkap Rusli di luar hotel, Rabu (8/7). Sebelum menangkap, penyidik sudah lebih dulu menunggu Rusli di luar hotel. Bahkan, tim penyidik sudah mengintai Rusli sejak pagi. Namun, belum diketahui secara pasti di hotel mana Rusli ditangkap.
Rusli dijemput paksa lantaran dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Bahkan, Rusli sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan memberikan alasan yang tidak bisa diterima tim penyidik.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Rusli diduga memberikan suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK, Akil Mochtar. Uang suap itu diberikan untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011. Namun, atas penetapan hasil Pilkada itu pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan ke MK dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.
Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.
Permintaan Akil pun disampaikan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah menerima uang, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Rusli Sibua danWeni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, Rusli disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK isyaratkan panggil paksa Bupati Morotai
Dua kali mangkir, bupati Morotai dijemput paksa KPK
Ini alasan KPK jemput paksa bupati Morotai