KPK isyaratkan panggil paksa Bupati Morotai
Merdeka.com - Bupati Morotai, Rusli Sibua kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia beralasan sedang mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada aturan yang menyebutkan proses penyidikan harus terhenti lantaran pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
"Enggak ada aturan yang menyatakan seperti itu," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/7).
Jika pada panggilan berikutnya Rusli kembali mangkir tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan penjemputan paksa. Namun, hal itu masih dipertimbangkan lembaga antirasuah.
"Nanti penyidik akan pertimbangkan dulu (panggilan paksa)," tegas dia.
Disinggung soal ketidakhadiran Rusli merupakan upaya mengulur waktu penahanan, Priharsa enggan berspekulasi. "Belum sampai ke arah sana. Nanti penyidikan yang akan menentukan sikap dan tindakan apa yang akan di ambil," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Rusli diduga memberikan suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK, Akil Mochtar.
Uang suap itu diberikan untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011. Namun, atas penetapan hasil Pilkada itu pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan ke MK dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.
Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.
Permintaan Akil pun disampaikan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah menerima uang, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Rusli Sibua danWeni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, Rusli disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya