Dua kali mangkir, bupati Morotai dijemput paksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Morotai, Rusli Sibua pada Rabu (8/7). Rusli dijemput paksa lantaran tidak kooperatif menjalani proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
Rusli sudah menyandang status tersangka. Tercatat dia sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Bahkan, melalui tim kuasa hukumnya, dia kerap memberikan alasan yang tidak bisa diterima tim penyidik.
Rusli yang mengenakan kemeja biru tiba bersama tim penyidik di gedung KPK sekira pukul 13.40. Tidak ada satu polisi pun yang ikut dalam penjemputan paksa tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti proses penjemputan paksa itu. Pasalnya, saat dikonfirmasi pihak KPK belum bisa menjawab.
Dari informasi yang dihimpun, Rusli ditangkap saat berada di Jakarta. Rusli diduga berada di Jakarta semenjak KPK menyandangkan status tersangka terhadap dirinya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Rusli diduga memberikan suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK, Akil Mochtar. Uang suap itu diberikan untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011. Namun, atas penetapan hasil Pilkada itu pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan ke MK denganmenunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.
Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.
Permintaan Akil pun disampaikan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah menerima uang, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Rusli Sibua danWeni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, Rusli disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya