KPK Jemput Bola Periksa Gubernur Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim
Keterangan Khofifah dianggap diperlukan guna membuat terang kasus yang sebelumnya telah ditetapkan 21 orang sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (KIP) pada kasus korupsi Dana Hiba Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim. Dia bakal diperiksa penyidik KPK besok.
"Benar, sadari KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7)," ujar Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7).
Keterangan Khofifah dianggap diperlukan guna membuat terang kasus yang sebelumnya telah ditetapkan 21 orang sebagai tersangka ini. Rencananya KPK akan meminjam fasilitas di gedung Polda Jatim besok.
"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," ucapnya
Sejatinya, Khofifah telah dijadwalkan pemanggilan oleh KPK pada Jumat (20/6) lalu. Hanya saja Khofifah dikabarkan tidak hadir meskipun penyidik sudah melayangkan surat panggilan dan diterima sejak Rabu (18/6) kemarin. Khofifah berdalih masih ada keperluan lain sehingga belum bisa mengamini panggilan Penyidik KPK.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim. Empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staf.
Kata KPK
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.
Rinciannya, beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.
Dari penggeledahan ini penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
"Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” imbuh Tessa.