LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK jadwalkan periksa 4 saksi terkait kasus keterangan palsu Miryam

Tersangka kasus pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus mega korupsi e-KTP Miryam S Hariyani (MSH) sudah di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan. Demi mendalami kasus ini, KPK akan memeriksa empat orang saksi yakni Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan.

2017-05-02 12:17:46
Miryam S. Haryani
Advertisement

Tersangka kasus pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus mega korupsi e-KTP Miryam S Hariyani (MSH) sudah di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan. Demi mendalami kasus ini, KPK akan memeriksa empat orang saksi yakni Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan.

"Iya benar hari ada empat orang saksi terkait kasus pemberian keterangan yang tidak benar oleh tersangka MSH di sidang e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan H. R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Pantauan merdeka.com, hingga saat ini belum terlihat saksi kasus dari Miryam datang ke Gedung KPK. Seperti diketahui, Politikus Hanura Miryam S Haryani telah meberikan keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan tersangka Irman Gusman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan, Miryam mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK. Namun saat dikonfrontir, penyidik senior KPK Novel Baswedan membantah melakukan tekanan. Justru, Miryam ditekan oleh koleganya di DPR dari Komisi III.

Srikandi Hanura itu selalu mangkir saat dipanggil KPK ketika dimintai keterangannya sebagai tersangka. Sehingga KPK menetapkan Miryam sebagai buronan.

Kemudian, tepat di hari Senin (1/5) kemarin Miryam telah dijemput paksa oleh Satuan petugas (Satgas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Miryam kurang lebih hampir enam jam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan proses penyidikan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5).

Baca juga:
Miryam ditangkap, DPR buka peluang batalkan angket KPK buka BAP
Jadi buronan KPK, ini penjelasan Miryam hilang selama ini
Miryam S Haryani resmi jadi tahanan KPK
Akhir pelarian singkat Miryam S Haryani
KPK dalami pelaku yang mengancam Miryam hingga cabut BAP
KPK bidik pihak yang lindungi Miryam selama pelarian
PAN sebut polisi bisa cecar Miryam soal ditekan untuk cabut BAP

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.