KPK bidik pihak yang lindungi Miryam selama pelarian
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik pihak-pihak yang diduga melindungi tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani selama melarikan diri. Bahkan, mereka yang melindungi bisa dijerat sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan.
Penyidik KPK, Tessa Mahardika mengatakan, jika pencarian informasi menyangkut pihak yang ikut menyembunyikan Miryam akan dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus yang menjerat anggota Komisi II DPR tersebut.
"Pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga bisa kena pasal 21 itu kita dalami," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5).
Dikatakan dia, pihaknya bakal terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Miryam. Apalagi, Ketua Srikandi Hanura itu telah ditangkap pihak kepolisian dalam pelariannya di Kemang, Bandung.
"Kita fokus pada perkara intinya. KPK selesaikan perkara inti Bu Miryam," ujar dia.
Di sisi lain, pihak kepolisian pun telah mengantongi sejumlah pihak yang diduga ikut melindungi Miryam selama pelarian. Bahkan, sejumlah informasi itu telah disampaikan pihak kepolisian kepada pihak KPK.
"Kami serahkan data ke KPK," kata Kapolda Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya