KPK ingin pencegahan korupsi berbasis sistem elektronik diperkuat
Undang-undang korupsi di Indonesia sebaiknya harus ditingkatkan, hal ini menyangkut modus korupsi yang semakin canggih.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tugas dan fungsi KPK sudah diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, hal ini meliputi koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Dari sisi pencegahan korupsi, KPK mendorong terciptanya good public governance di aparat pemerintahan, good corporate governance di sektor swasta, good civil society governance di masyarakat," kata Agus dalam acara seminar nasional tentang penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pemberantasan korupsi di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Agus menambahkan pihaknya dalam mencegah korupsi juga menerapkan sistem berbasis elektronik.
"Pencegahan korupsi sistem berbasis elektronik itu di antaranya yakni e-planing dan e-budgeting yang berfungsi untuk perencanaan dan penganggaran. E-procurement dan e- ULP berfungsi untuk perizinan," jelasnya.
Lebih jauh dia memaparkan, Undang-undang korupsi di Indonesia sebaiknya harus ditingkatkan, hal ini menyangkut modus korupsi yang semakin canggih.
"Lingkup pemberantasan korupsi di undang-undang kita itu agak ketinggalan. Petugas KPK untuk penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka korupsi sangat dibatasi, hanya di atas Rp 1 miliar lebih," pungkasnya.
Baca juga:
Ke depan, KPK bakal jerat korporasi jadi pelaku korupsi
Birokrasi berbelit-belit alasan pengusaha suap pejabat negara
KPK akan pantau praktik korupsi di kelurahan hingga polres
KY minta penyelenggara negara lebih tegas soal kewajiban LHKPN
KPK krisis penyidik dan penuntut umum