LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK ingatkan penyelenggara negara tolak parsel dan hadiah jelang Lebaran

KPK kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk menolak pemberian uang, parsel, maupun fasilitas lainnya dari rekanan atau pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri. Apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan terindikasi sebagai gratifikasi.

2018-06-04 20:48:00
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk menolak pemberian uang, parsel, maupun fasilitas lainnya dari rekanan atau pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri. Apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan terindikasi sebagai gratifikasi.

"Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara‎ hendaknya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).

Agus mengatakan, imbauan tersebut telah disampaikan KPK kepada sejumlah lembaga negara melalui surat tertulis. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara.

Advertisement

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana.

"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Agus.

Selain itu, Agus mengatakan, jika penyelenggara negara mendapat bingkisan atau parsel dalam bentuk makanan, Agus menyarankan agar langsung diberikan ke panti asuhan, atau pihak lain yang membutuhkan. Meski begitu, pemberian tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK.

Advertisement

"Penyerahan tersebut harus disertai dokumentasi dan penjelasan taksiran harga yang kemudian dilaporkan kepada KPK," kata Agus.

Agus juga melarang penyelenggara negara untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan seperti mudik dan sebagainya. "Mengingat kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kedinasan," pungkas Agus.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK tunjukan barang-barang mewah kasus gratifikasi miliaran rupiah
KPK terima laporan gratifikasi dari Direktur di Kementerian Pertanian
KPK periksa istri Zumi Zola terkait kasus gratifikasi
JPU KPK ragukan keterangan penyuap Rita Widyasari soal emas batang 15 Kg
KPK periksa Sekda Kepri terkait gratifikasi saat pernikahan anak
Pengusaha sebut orang dekat Rita janjikan urus izin tambang sudah kadaluarsa

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.