KPK ingatkan jual beli jabatan merupakan pintu masuk korupsi
KPK ingatkan jual beli jabatan merupakan pintu masuk korupsi. Alexander berharap pelantikan pejabat eselon II dan III Pemprov Banten didasarkan pada profesionalisme pegawai, bukan karena ada jual beli jabatan apalagi ada janji upeti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2017 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (24/1). Alexander berharap pelantikan pejabat eselon II dan III Pemprov Banten didasarkan pada profesionalisme pegawai, bukan karena ada jual beli jabatan apalagi ada janji upeti.
Dia mengingatkan bahwa jual beli jabatan menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
"Rekrutmen pengisian pegawai adalah langkah awal mencegah tindak pidana korupsi. Bisa dibayangkan Kepala Dinas yang membayar sampai ratusan juta untuk memperoleh jabatan. Apa yang terjadi, pasti dia akan berpikir cara mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan," paparnya.
Alexander mengatakan, apalagi jika uang yang dipakai untuk membeli jabatan didapat dari hasil berutang, dipastikan dia akan berpikir untuk mengambalikan piutang.
Alexander juga menyebut, jika jual beli jabatan ini terus terjadi, maka akan terjadi lingkaran setan yang tidak putus-putus dalam mengelola pemerintahan.
"Ini saya kira bisa juga terjadi di tingkat pejabat tataran bawah (eselon III dan IV)," jelasnya.
Baca juga:
90 Persen pengisian 21.000 jabatan PNS diduga diperjualbelikan
Harga jual beli jabatan PNS mencapai Rp 400 juta
DPR sebut aturan perangkat daerah buka celah suap menyuap jabatan
Membongkar praktik jual beli jabatan PNS buat Jokowi geregetan
Pemerintah akui pengawasan ASN masih sangat lemah