KPK geledah kantor Fredrich Yunadi
Pantauan merdeka.com di lokasi, kantor yang berada di Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah mulai dari pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 15.17 WIB, petugas KPK masih melakukan penggeledahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjadi tersangka menghalangi penyidikan KPK. Hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor Advokat dan Konsultan Hukum milik Fredrich Yunadi.
Pantauan merdeka.com di lokasi, kantor yang berada di Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah mulai dari pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 15.17 WIB, petugas KPK masih melakukan penggeledahan.
Sejumlah penyidik KPK dengan menggunakan rompi berwarna cokelat muda (krem) itu juga dikawal oleh beberapa aparat kepolisian.
Fredrich sendiri tiba di kantornya sekira pukul 13.30 WIB, dengan memakai kemeja berwarna hitam dengan menggunakan mobil merk Mercedez Benz berwarna hitam dengan nomor polisi B 1 AVK.
Baca juga:
Berkas Hilman Mattauch P19, Jaksa pertanyakan kepemilikan Toyota Fortuner
Pengacara bantah Fredrich manipulasi rekam medis Setya Novanto
Dirut cuti, RS Medika Permata Hijau belum mau komentar soal dr Bimanesh tersangka
Selain USD 2,6 juta, keponakan Setnov transaksi USD 500 ribu lewat money changer
Besok, KPK jadwalkan pemeriksaan Fredrich Yunadi sebagai tersangka