LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK gandeng BPK RI hitung kerugian negara di proyek Jl Depapre Papua

KPK gandeng BPK RI hitung kerugian negara di proyek Jl Depapre Papua. Berdasarkan perhitungan KPK, proyek tersebut berpotensi merugikan negara Rp 42 miliar dari total proyek Rp 89,5 miliar. "Kami masih mendalami lanjut terkait modus termasuk Rp 42 miliar siapa saja yang menikmati dan pelanggaran hukum apa saja."

2017-02-03 19:47:40
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung jumlah pasti kerugian proyek Jalan Depapre, Papua. Berdasarkan perhitungan KPK, proyek tersebut berpotensi merugikan negara Rp 42 miliar dari total proyek Rp 89,5 miliar.

"Kita akan berkoordinasi secara BPK untuk menghitung kerugian dari proyek jalan Depapre," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (3/2).

Mengenai modus yang digunakan Mikael, Febri mengaku pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Termasuk pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi jalan tersebut.

"Kami masih mendalami lanjut terkait modus termasuk Rp 42 miliar siapa saja yang menikmati dan pelanggaran hukum apa saja yang telah dilakukan masih dalam pendalaman lebih lanjut," jelasnya.

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka. Mikael diduga melakukan tindak pidana korupsi atas proyek jalan Depapre, Papua senilai Rp 89,5 miliar. Dana untuk pengerjaan proyek tersebut menggunakan APBD P Tahun Anggaran 2015. Sedangkan perusahaan yang mendapat pengerjaan proyek tersebut perusahaan swasta Bintuni Energi Persada.

Atas perbuatannya Mikael disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:
Korupsi proyek jalan Depapre, Kadis PU Papua jadi tersangka KPK
Buron 6 tahun, terpidana kasus korupsi ditangkap di Meulaboh
Penjara penuh, pemerintah Rumania bebaskan pejabat terlibat korupsi
KPK periksa 7 saksi terkait dugaan korupsi jalan di Jayapura
Punya rekening Rp 3 miliar, PNS di Kampar ditahan
Berkas dilimpahkan, 2 tersangka korupsi Pemprov Sumsel tak ditahan
DPO korupsi Bank Sumut ditangkap saat pulang ke rumah orangtua

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.