KPK didesak untuk bertindak soal rekaman yang diduga Rini dan Sofyan
Menurut Abdul, penyelidikan petugas akan menghadirkan kejelasan tentang status rekaman percakapan tersebut.
Rekaman yang diduga Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tersebar ke umum. Bahkan Komisi VI DPR RI berencana mengundang Rini Sofyan Basir untuk menjelaskan perihal transkrip rekaman percakapan yang beredar di media sosial dan menjadi polemik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta penegak hukum untuk bergerak melakukan penyelidikan terkait isi rekaman tersebut.
"Sebenarnya penegak hukum, khususnya KPK, sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan. Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Sabtu (5/5).
Menurut dia, penyelidikan petugas akan menghadirkan kejelasan tentang status rekaman percakapan tersebut. Namun, jika ditemukannya fakta baru, penegak hukum juga wajib untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," lanjut dia.
"Pasal 25 UU Tipikor (UU 31/1999) menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," pungkasnya.
Baca juga:
Percakapan Menteri Rini dan bos PLN dinilai merugikan Jokowi secara politik
Gerindra minta KPK profesional usut rekaman diduga Rini dan Sofyan
Ini jawaban Ketua KPK didesak dalami soal rekaman Menteri Rini Soemarno
Bareskrim segera panggil Menteri Rini soal rekaman 'bagi jatah'
Polri akan usut laporan Menteri Rini soal pembicaraan dengan Dirut PLN
Ada nama 'Pak Ari' di rekaman Rini Soemarno dan Sofyan, ini tanggapan DPR
Kabareskrim usut laporan Menteri Rini soal viral pembicaraan dengan Dirut PLN