LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap ke Imam Nahrawi dari Stafsus

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah

2019-09-26 21:03:15
Imam Nahrawi Tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran suap yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melalui Staf Khusus Menpora Zainal Munasichin dan seorang PNS Kemenpora, M. Angga.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).

Zainal dan Angga sendiri diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi. Selain Zainal dan Angga, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan stafsus Imam lain bernama Faisol Reza. Namun, Faisol mangkir dari panggilan.

Advertisement

"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Advertisement

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Hari Pertama Ngantor di Kemenpora, Hanif Dhakiri Identifikasi Agenda Strategis
Lengkapi Berkas Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa Sesmenpora dan Protokoler
KPK Telisik Aliran Suap Imam Nahrawi Lewat Eks Pejabat Kemenpora
Kabar 'Dipalak' Imam Nahrawi, Eks Sesmenpora Minta Ikuti Proses Persidangan
Ketua DPR: Penunjukan Plt Menpora Hak Prerogatif Presiden

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.