LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK bidik penerima aliran duit korupsi e-KTP, termasuk Markus Mekeng

KPK bidik penerima aliran duit korupsi e-KTP, termasuk Markus Mekeng. Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Mekeng memang disebut-sebut ikut kecipratan aliran dana korupsi dari proyek ini senilai USD 1,4 juta.

2017-09-07 17:38:00
E-KTP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya, menelisik keterlibatan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Marcus Mekeng.

"Posisi kita clear. Untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP ini. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut," kata Febri, Kamis (7/9).

Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Mekeng memang disebut-sebut ikut kecipratan aliran dana korupsi dari proyek ini senilai USD 1,4 juta.

Uang sebesar USD 1,4 juta itu diterima Mekeng lewat pengusaha Andi Narogong yang memiliki peran sebagai pengatur tender proyek KTP Elektronik. Namun, semua fakta persidangan yang tercatat dalam surat dakwaan itu dibantah mentah-mentah Politikus Golkar tersebut.

Kendati begitu, penyidik lembaga antirasuah tidak berhenti menindaklanjuti informasi tersebut. Penyidik tengah berusaha mengatur strategi dan mencari alat bukti lain dari keterangan para saksi untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat termasuk Mekeng.

"KPK tentu memiliki strategi-startegi lain. Jadi kita berharap kepada Hakim, dan kami percaya kepada Hakim," pungkas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang yang menjadi pesakitan itu antara lain, Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto telah divonis melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun‎ penjara.

Sedangkan, Andi Narogong masih menjalani persidangan. Dia didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek tersebut. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.

Kemudian, untuk Setnov dan Markus Nari masih dalam tahap proses penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dari para saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam putusan hakim di sidang Irman dan Sugiharto, ada tiga orang juga yang disebut menerima aliran duit panas e-KTP. Dia adalah Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam S Haryani.

Baca juga:
Sidang praperadilan Setya Novanto digelar selasa 12 September
Idrus tegaskan praperadilan Novanto bukan bentuk perlawanan
KPK soal Agus dilaporkan ke Kejagung: Setiap orang bisa lapor ada atau tanpa bukti
Kasus e-KTP, KPK Periksa Empat Saksi Untuk Tersangka Setya Novanto
KPK kembali periksa istri siri Andi Narogong untuk tersangka Setya Novanto
Manuver Setya Novanto di tengah ketegangan Dirdik Aris-Novel Baswedan
KPK tak gentar hadapi praperadilan Setya Novanto

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.