LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK benarkan Fredrich Yunadi telah dijadikan tersangka

Sebelumnya, Fredrich dan tiga orang lainnya, yakni Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto yakni AKP Reza Pahlevi serta pihak swasta, Achmad Rudyansyah dicegah bepergian ke luar negeri.

2018-01-10 12:22:49
Setya Novanto
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjadi tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto saat berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Informasinya sudah dilakukan penyidikan sore ini akan diumumkan," kata Febri, Rabu (10/1).

Sebelumnya, Fredrich dan tiga orang lainnya, yakni Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto yakni AKP Reza Pahlevi serta pihak swasta, Achmad Rudyansyah dicegah bepergian ke luar negeri.

Advertisement

Febri mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut berlandaskan pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang KPK tentang pelarangan seseorang ke luar negeri.

Pasal tentang pencegahan ini sebelumnya sempat digugat oleh kubu Setya Novanto melalui Kuasa hukumnya Fredrich Yunadi ke Mahkamah Konstitusi saat itu pasal yang di uji materi kan adalah pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang KPK.

Sementara itu, dalam penyelidikan merintangi penyidikan Setya Novanto, Hilman diduga ikut menyembunyikan mantan ketua DPR itu ketika tengah dicari-cari penyidik KPK ke rumahnya kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.

Advertisement

KPK juga sempat menyampaikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan mantan ketua umum Partai Golkar itu untuk jalani proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP saat itu.

"Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri.

Baca juga:
Satu jam diperiksa KPK, Menkumham jelaskan proyek e-KTP secara rinci
KPK periksa dua anak Setnov terkait kasus e-KTP
KPK kembali periksa dua anak Setya Novanto, Rheza dan Dwina
KPK kembali periksa Menteri Yasonna Laoly terkait e-KTP
Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK terkait korupsi e-KTP

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.