KPK Beberkan Empat DPRD Provinsi dengan Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Nol Persen
Empat DPRD provinsi dengan tingkat kepatuhan lapor LHKPN nol persen adalah DPRD DKI, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di 2018. Padahal tercatat ada sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"DPRD Provinsi, DKI tidak pernah lapor. Nol persen," tutur Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Menyusul DKI, daerah lainnya yakni DPRD Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara juga tercatat nol persen.
"Lampung 77 wajib lapor, Sulawesi Tengah 33 wajib lapor, dan Sulawesi Utara 6 wajib lapor," jelas Pahala.
Selain empat daerah tersebut, provinsi lain yang masuk dalam 10 besar tingkat kepatuhan rendah pelaporan LHKPN ada Banten 1,19 persen dari 84 wajib lapor, Aceh 1,30 persen dari 77 wajib lapor, Papua Barat 1,82 persen dari 55 wajib lapor, Papua 2,27 persen dari 44 wajib lapor, Kalimantan Tengah 2,33 persen dari 43 wajib lapor, dan Jawa Timur 3,23 persen dari 93 wajib lapor.
"Untuk legislatif tingkat Kabupaten Kota, ada sebanyak 169 daerah yang tidak melaporkan harta kekayaan sama sekali," ucap Pahala.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN 2018 Hanya 64 Persen
Dirut PT WKE Gunakan Kursi Roda Saat Jalani Pemeriksaan KPK
Bupati Bekasi Nonaktif Ngaku Diminta Mendagri Agar Izin Meikarta Dibantu
Ketua DPR Yakin Tim Gabungan Bisa Ungkap Dalang Penyerangan Novel Baswedan
Kasus Proyek Air KemenPUPR, KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE
Penahanan Bupati Malang Rendra Kresna Diperpanjang 30 Hari