Kasus Proyek Air KemenPUPR, KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang terkait dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satunya adalah Staf Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Yohanes Herman Susanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, ketiganya merupakan saksi kasus tersebut. Selain Yohanes, dua lagi merupakan karyawan swasta Edwin Maslam Panjaitan dan Renny Elvi Nita.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda," tutur Febri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Yohanes sendiri akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT WKE Budi Suharto. Sementara dua lainnya dimintai keterangan untuk tersangka Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis 3 Januari 2019. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain kantor Ditjen Cipta Karya, penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dan rumah PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Keduanya adalah tersangka dalam kasus ini.
"Dari 3 lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," kata Febri.
Tim KPK juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya di rumah tersangka Dirut PT. TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita uang deposito sebesar Rp 1 miliar dan uang Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Empat orang diduga sebagai pihak penerima yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya