LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK beberapa kali periksa Emirsyah Satar sebelum tetapkan tersangka

Laode mengatakan, pihaknya masih butuh pendalaman lagi dalam kasus ini guna memanggil saksi saksi yang berkaitan.

2017-01-20 11:56:42
Suap eks Dirut Garuda
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah beberapa kali meminta keterangan terhadap Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia terkait kasus suap pembelian mesin pesawat. Namun KPK tak menjelaskan materi dan lokasi pemeriksaan tersebut.

"Sudah diperiksa beberapa kali, bahkan lebih dari satu kali," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (20/1).

Mengingat kasus ini masih dalam tahap awal, KPK belum berencana pemanggilan perdana Erminsyah yang sudah menjadi tersangka. Laode mengatakan, pihaknya masih butuh pendalaman lagi dalam kasus ini guna memanggil saksi saksi yang berkaitan.

"Ya nanti lah ini kan baru kita pelajari dulu baru," tukas Laode.

Seperti diketahui, Emirsyah yang saat ini menjabat sebagai chairman MatahariMall.com itu resmi menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Soetikno Soedarjo sebagai beneficial owner Connaught International sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi. Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang diduga merupakan perantara Rolls Royce, perusahaan pembuat mesin jet yang berbasis di Inggris.

Dari uang jenis Euro sampai Dollar Amerika diterima Erminsyah atas pembelian mesin dari Rolls Royce untuk 50 pesawat jenis Airbuss. Tidak hanya itu, barang barang mewah pun diterima Emirsyah.

Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Padal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:
KPK tegaskan tak seret Garuda Indonesia di kasus Emirsyah Satar
Fakta di balik kasus suap Rolls-Royce hingga jerat Emirsyah Satar
Menengok kembali pembelian Airbus yang bikin Emirsyah terjerat KPK
Jadi tersangka suap, Emirsyah Satar dicegah ke luar negeri
Fakta-fakta Emirsyah diduga terima suap mobil mewah & Rp 20 miliar

Advertisement
(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.