LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Bakal Jerat Pihak Diduga Melindungi Nurhadi Selama Pelarian

Dia menyebut, jika nantinya dugaan tersebut terbukti, maka lembaga antirasuah akan menjerat pihak yang turut menyembunyikan Nurhadi dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut disematkan kepada pihak yang menghalangi, merintangi, dan menghambat proses penyidikan.

2020-06-02 18:29:52
KPK
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak yang melindungi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selama pelarian sebagai buronan kasus korupsi.

"Kami sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO, yang bersangkutan dilindungi, dibantu ataupun kemudian difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Dia menyebut, jika nantinya dugaan tersebut terbukti, maka lembaga antirasuah akan menjerat pihak yang turut menyembunyikan Nurhadi dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut disematkan kepada pihak yang menghalangi, merintangi, dan menghambat proses penyidikan.

Advertisement

"Maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak tegas menggunakan Pasal 21 tersebut," ujarnya.

Ghufron menyebut, pihaknya sudah menerima berbagai informasi selama masa pelarian Nurhadi. Dia menegaskan, setiap informasi yang diterima akan ditelusuri lebih dalam untuk menemukan fakta.

"Kalau info-info tentu sampai saat ini tentu kami terima, akan kami himpun itu semua. Yang penting info tersebut tentu perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, dengan alat bukti lain, maupun tersangka yang sudah di tangan kami. Tentu kami akan lanjutkan itu," ungkapnya.

Advertisement

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui menantunya, Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar. Suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pelarian Nurhadi Berakhir di Tangan Novel Baswedan
Saor Siagian: Novel Sebut BW Bicara Penangkapan Nurhadi Agar Tak Diklaim Firli Bahuri
Buron Sejak Februari 2020, KPK Tangkap Nurhadi dan Rezky Hebriyon
KPK Jelaskan Kronologi Penangkapan 2 DPO Kasus Suap MA
Novel Baswedan: Perkara Nurhadi Saya yang Konstruksikan Agar Bisa Disidik

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.