LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK bakal hadapi segala perlawanan Setya Novanto

KPK bakal hadapi segala perlawanan Setya Novanto. Febri juga menjelaskan dari pengalaman praperadilan saat itu, KPK akan menyiapkan strategi dan beberapa keterangan saksi. Tidak hanya itu pihaknya juga akan terus mengusut lebih dalam terkait kontruksi hukum dari kasus proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

2017-11-10 18:56:19
Setnov tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi perlawanan hukum dari Ketua DPR Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan setelah keputusan praperadilan 29 September 2017 pihaknya sudah mempersiapkan strategi jika Setya Novanto melakukan perlawanan hukum.

"Segala kemungkinan hukum tentu bisa saja dilakukan oleh pihak mana pun yang ada kaitan kepentingan. Sepanjang itu tersedia tentu saja KPK akan menghadapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Misalnya ketika ada perlawan dari aspek subtansi akan kita sokong dari subtansi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Febri juga menjelaskan dari pengalaman praperadilan saat itu, KPK akan menyiapkan strategi dan beberapa keterangan saksi. Tidak hanya itu pihaknya juga akan terus mengusut lebih dalam terkait kontruksi hukum dari kasus proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dalam tersangka SN untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus e-KTP ini dan penetapan tersangka bersama-sama sejumlah pihak," tambah Febri.

Pihak KPK juga, kata Febri meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun. Pihak antirasuah juga tidak akan berhenti untuk mengusut kasus Ketua Umum Golkar tersebut.

"Agar kita bisa membuktikan perkara korupsi ini bersama-sama dengan siapa saja dan perannya apa saja," tegas Febri.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK memiliki bukti yang relevan atas penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto.

"Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

Menurutnya, Setya Novanto selaku anggota DPR bersama-sama dengan Anang Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga menguntungkan orang lain, korporasi karena jabatan atau kewenangan.

"Sehingga diduga atau sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun penerapan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Setya Novanto yang juga ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Setnov tersangka lagi, Komisi III DPR sesalkan keputusan KPK
JK nilai penetapan Setya Novanto jadi tersangka lagi biasa saja
Setya Novanto kembali jadi tersangka, Wasekjen akui internal Golkar bergejolak
Sekjen Golkar dukung Jokowi minta kasus 2 pimpinan KPK disetop jika tak ada bukti
Mendesak Jokowi bertindak kongkret lindungi pegiat antikorupsi dari kriminalisasi
Bambang Widjojanto sebut kuasa hukum Setnov ganggu penyidikan KPK
Sudah jadi tersangka, Setya Novanto diminta KPK tak lagi mangkir pemeriksaan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.