LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Bakal Banding Vonis Dua Tahun Delapan Bulan Penjara Johannes Kotjo

Johanes terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

2018-12-18 22:39:20
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dalam penanganan kasus PLTU Riau-1 KPK sudah memutuskan melakukan banding terhadap putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12).

Diketahui, Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Johanes Kotjo atas perkara suap PLTU Riau-1.

Advertisement

Johanes terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Menurut Febri, keputusan jaksa KPK untuk banding lantaran vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut Johanes pidana penjara empat tahun.

"Kalau kita perhatikan dari tuntutan JPU tersebut putusannya dijatuhkan lebih rendah. Selain itu, fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim tentu perlu dicermati lebih lanjut," kata Febri.

Advertisement

Selain itu, Febri juga mengingatkan kepada Eni Maulani Saragih untuk konsisten dengan keterangannya jika ingin mendapatkan status justice collaborator (JC). Persidangan untuk terdakwa Eni hingga kini masih berlanjut.

"Jika memang serius ingin menjadi JC, karena ketidakkonsistenan pasti akan menjadi pertimbangan untuk menolak posisi sebagai JC tersebut atau juga akan dipertimbangkan sebagai alasan yang memberatkan," kata Febri.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Johannes Kotjo Mengaku Telah Keluarkan Rp 10 M untuk Proyek PLTU Riau-1
Alasan Penyuap Eni Saragih Rela Fee Proyek Buatnya Disamakan dengan Setnov
Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Rekening Johannes Budisutrisno Kotjo
Penyuap Idrus Marham & Eni Menyerah, Terima Vonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa Suap Pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Lengkapi Berkas Idrus Marham, KPK Periksa Dirjen PSLB3 Kementerian LHK
Lengkapi Berkas Idrus Marham, KPK Periksa Direktur PT Smelting

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.