KPK ajukan penangguhan penahanan terhadap Abraham Samad
KPK belum melakukan rapat pimpinan menyikapi penahanan Abraham Samad.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Abraham Samad. Hal itu dilakukan mengingat Samad berstatus Ketua KPK nonaktif.
Namun, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku pimpinan lembaga antirasuah belum melakukan rapat pimpinan (rapim) menyangkut penahanan Samad.
"Pimpinan KPK belum melakukan rapim, namun mengingat AS (Abraham Samad) masih berstatus pimpinan nonaktif maka kemungkinan pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/4).
Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya, Polda Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya melakukan penahan terhadap Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Baca juga:
Polisi tahan Abraham Samad karena takut hilangkan barang bukti
Tak terima Abraham Samad ditahan, pengacara debat dengan penyidik
Abraham Samad resmi ditahan Polda Sulselbar
Abraham Samad pasrah bila ditahan usai diperiksa hari ini
Samad diperiksa lagi di Polda Sulselbar, dikawal belasan advokat