LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPAI Minta Polisi Pakai Pembuktian Ilmiah Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Buntung

"Perlu sekali dikembangkan pendekatan scientific crime investigation."

Rabu, 11 Des 2024 14:10:22
agus buntung
Agus, pelaku pelecehan seksual di Lombok (Foto: TikTok @agus_art) (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian agar menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah dalam mengungkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama (IWAS) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Perlu sekali dikembangkan pendekatan scientific crime investigation, tidak hanya mengandalkan pengakuan pelaku, namun perlu upaya-upaya atau keterampilan khusus supaya dapat mengungkap kasus ini," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Rabu (11/12).

KPAI menekankan agar pendampingan secara psikologis bisa dioptimalkan, baik kepada korban perempuan dewasa maupun korban anak.

"(Pendampingan) tidak hanya dalam proses hukum, namun juga sampai akhir, sampai korban mampu pulih menjadi individu yang lebih baik," kata Dian Sasmita, dikutip dari Antara.

Advertisement

Sejauh ini, ada tiga korban yang berusia anak dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Agus Buntung Jadi Tersangka

Advertisement

Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB. Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap 1, dan saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, terkait kelengkapan formil dan material.

Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi. Dalam kasus tersebut, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Advertisement

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

Berita Terbaru
  • Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games, Fokus Pembinaan Atlet Internasional
  • Komisi VII DPR RI Minta Kajian Mendalam Rencana Pusat Keuangan KEK Kura Kura Bali
  • Ekspor Papua Maret 2026: Dominasi Kayu dan Penurunan Nilai Signifikan
  • Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pengoplos LPG, Untung Puluhan Juta Rupiah
  • Krisis Hormuz Ancam Stabilitas Ekonomi, ASEAN Tegaskan Pentingnya Jaga Rantai Pasok Global
  • agus buntung
  • berita update
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
S
Reporter Supriatin
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.