KPAI: Korban Kekerasan Seksual Paling Tinggi Dialami di Tingkat Sekolah Dasar
Anak jenjang sekolah dasar menjadi korban kekerasan seksual sebesar 64,7 persen, diikuti anak SMP 25,53 persen, dan SMA atau sederajat 11,77 persen.
Anak sekolah dasar tercatat menjadi korban paling banyak kasus kekerasan seksual. Ini berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2018-2019.
Anak jenjang sekolah dasar menjadi korban kekerasan seksual sebesar 64,7 persen, diikuti anak SMP 25,53 persen, dan SMA atau sederajat 11,77 persen.
"Untuk total kasus yang berdasarkan jenjang pendidikan, paling tinggi adalah SD yaitu 64,7%, kasus kekerasan seksual yang kedua adalah di SMP dan sederajat dengan kasus 23,53%, sedangkan di jenjang SMA atau sederajat itu kasusnya 11,77%," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (13/12).
Lokasi kekerasan seksual di lingkungan sekolah biasanya terjadi di ruang kelas, ruang kepala sekolah, kebun sekolah, ruang laboratorium komputer, ruang ganti pakaian dan ruang perpustakaan. Ada juga kasus pelecehan seksual terjadi di tempat ibadah pada tahun 2018.
"Bahkan pada tahun 2018 ada kasus yang terjadi di ruang musala, ini adalah tempat-tempat di mana ketika kami datang, rata-rata tidak ada CCTV, mungkin ini penting juga untuk melihat ruang ruang atau tempat tempat yang bisa dipakai oleh pelaku," ujarnya.
Retno menyebut, berbagai modus digunakan pelaku kekerasan seksual di sekolah. Seperti modus hafalan pelajaran, juga saat melakukan perkemahan dan pariwisata.
"Ada guru ini pakai modus hafalan, anak-anak yang sudah hafal surat suruh masuk gudang dan tidak dicurigai juga oleh pihak sekolah, masuk gudang dan di dalam gudang itulah terjadi pelecehan seksualnya kemudian ruang BK dan juga terjadi di perkemahan serta di bus pariwisata," jelasnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, ada juga predator yang mengincar anak-anak melalui game online. Pelaku misalnya, meminta foto atau video terhadap anak-anak dengan berkenalan dalam game.
"Orang orang pelaku ini, predator anak ini adalah orang dewasa yang mengincar anak-anak, anak-anak itu pertama diiming-imingi kalau dikasih diamond (mata uang dalam game) dengan syarat foto telanjang, inilah kewajiban kita mengontrol anak, namun di ruang publik seperti sekolah harusnya itu tidak terjadi, apalagi di sekolah boarding school atau sekolah berasrama seharusnya harus berlapis pengawasannya," tutup Retno.
Baca juga:
DPR: Kasus Kekerasan Seksual Anak jadi Momentum Percepat Pengesahan RUU TPKS
KPAI: 88 Persen Pelaku Kekerasan Seksual Anak adalah Guru pada 2018-2019
Menteri PPPA Sayangkan Perlindungan Anak Belum Sepenuhnya Dirasakan
Dinas P3AP2KB Kepri Minta Anak Korban Kekerasan Berani Bersuara
Selama Pandemi, Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Aceh Capai 697 Kasus
Pakar Anggap Hukuman Kebiri Pemerkosa Santri di Bandung Tak Tepat, Ini Alasannya