LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi retribusi parkir, mantan Kadishub Dumai dibui 5,5 tahun

Terdakwa kedua divonis penjara 1 tahun.

2015-09-16 16:07:56
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim tak banyak bicara dan hanya bisa tertunduk lesu, saat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis dirinya pidana penjara selama 5,5 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto mengatakan Taufik Ibrahim terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan pidana korupsi penyimpangan dana retribusi parkir dan terminal barang Kotamadya Dumai, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar Amin Ismanto, Rabu (16/9).

Karena perbuatannya itu, mantan Kadishub Dumai tersebut dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. "Selain itu, terdakwa (Taufik) juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara," ujarnya.
‎
Namun terdakwa lainnya Acontina Saut Situmorang yang merupakan mantan Bendahara Dinas Perhubungan Dumai, mendapatkan vonis yang lebih ringan, yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut Majelis Hakim, Acontina tidak terbukti melanggar dakwaan primer, melainkan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa (Acontina) dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," terang Amin Ismanto.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2013 hingga 2014. Di mana sewaktu Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai. Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.

Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Dumai yang punya tanggung jawab penuh dalam pengelolaan Terminal Barang Bukitjin, Dumai. Sementara, mantan Kepala Terminal Barang Dumai Tengku Nasir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Dumai.
‎
Terdakwa punya peran dalam korupsi ini. Taufik diduga terlibat dengan perannya sebagai pengguna anggaran. Sedangkan Acontina diduga terlibat atas sebagai bendahara penerimaan.

Baca juga:
Rugikan negara Rp 7 M, mantan pejabat Pemkot Bandung divonis 4 tahun
Kasus korupsi di ESDM, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara
Mendagri: Daerah rawan korupsi jangan ganggu penyerapan anggaran
Selidiki korupsi, jaksa di Malaysia mati teronggok dalam tong minyak
Sidang korupsi Alkes, terdakwa Mulya A Hasjmy dengarkan saksi ahli

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.