LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi perjalanan dinas, Bupati Sumedang divonis 2 tahun bui

Ade terbukti merugikan negara Rp 2,6 miliar.

2015-11-25 13:43:00
Kasus korupsi
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Ade Irawan. Hakim menyatakan Ade terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas, saat menjabat pimpinan DPRD Cimahi periode 2010-2011.

Bupati nonaktif Sumedang itu juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Putusan itu dibacakan di ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (25/11).

"Menyatakan terdakwa Ade Irawan terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama dua tahun, dengan denda Rp 50 juta, atau subsider kurungan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara, dalam amar putusannya.

Hukuman diterima Ade lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim menyatakan, perbuatan Ade terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Pertimbangan memberatkan, Ade dinilai telah melawan upaya pemerintah tengah gencar memberantas korupsi. Sementara kondisi meringankan Ade bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan uang pengganti.

Hakim mengatakan, karena ada kelebihan uang pengganti diberikan Ade, maka kelebihan itu akan dikembalikan kepadanya, dari total sudah diberikan kepada negara.

Ade Irawan didakwa telah memerintahkan sejumlah biro perjalanan membuatkan bukti perjalanan dinas para anggota DPRD dan sekretaris dewan sebagai pendamping. Saat itu dia menjabat menjabat pimpinan DPRD Cimahi. Dalam setiap perjalanan dinas, ada anggota yang tidak ikut. Namun Ade tetap meminta dibuatkan surat pertanggungjawaban atau bukti seolah-seolah ikut semua, supaya anggaran tetap cair.

Bukti perjalanan pertanggungjawaban antara lain berupa tiket transportasi atau biaya akomodasi seperti hotel. Ade mengumpulkan pihak biro perjalanan dan meminta mereka memfasilitasi bukti perjalanan dinas.

Akibat perbuatannya, terdapat selisih antara anggaran dan jumlah dana yang diterima oleh pihak travel. Yaitu dari pagu anggaran sebesar Rp 196 juta, yang diterima oleh pihak travel hanya sebesar Rp 127 juta. Sehingga ada sisa sebesar Rp 68 juta yang kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah orang. Perbuatan Ade telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Baca juga:
Bupati jadi tersangka, kendali Sumedang diambil alih Wakil Bupati
Hakim PN Bandung meninggal, vonis mantan Bupati Sumedang ditunda
Divonis 2 tahun, Bupati Sumedang bilang 'lihat dulu wajah saya'
Menteri Basuki klaim 95 persen warga terdampak Jatigede sudah beres
Jatigede, waduk terbesar kedua di Indonesia mulai diisi air

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.