Hakim PN Bandung meninggal, vonis mantan Bupati Sumedang ditunda
Merdeka.com - Putusan terhadap terdakwa Ade Irawan ditunda hingga Rabu (25/11) depan. Sedianya putusan terhadap Bupati Sumedang nonaktif tersebut dilakukan Jumat (20/11) ini. Alasan penundaan sidang dikarenakan hakim PN Bandung, Brahmana meninggal dunia.
"Putusan sebenarnya sudah siap dan dibacakan hari ini. Tapi kami tengah berduka dan akan melayat salah seorang rekan hakim yang meninggal dunia," kata Majelis Hakim Marudut Bakara di PN Bandung, Jumat (20/11).
Atas kedukaan ini, Marudut melontarkan permohonan maaf atas penundaan sidang putusan terhadap bekas Bupati Sumedang. "Kami mohon maaf sidang terpaksa ditunda," ujar Marudut.
Pihak terdakwa maupun jaksa menerima dan memaklumi alasan yang disampaikan hakim. "Tadi ketua majelis mengatakan ada hakim yang berpulang. Kami memahami kondisi itu. Kami menunggu saja untuk jadwal sidang selanjutnya," kata Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Kuswara S Taryono.
Dia menambahkan, tidak bisa memprediksi vonis yang akan diberikan pada kliennya tersebut. Yang pasti semua tuntutan JPU sudah dibantah lewat nota pembelaan.
"Untuk keputusan, kami tunggu putusan majelis hakim. Yang jelas argumen-argumen hukum sudah kami sampaikan," tandasnya.
Diketahui, Ade Irawan sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014 ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 107 juta lebih.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan pertama subsider, yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya