Divonis 2 tahun, Bupati Sumedang bilang 'lihat dulu wajah saya'
Merdeka.com - Bupati Sumedang (non aktif) Ade Irawan divonis dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas saat dia menjabat pimpinan DPRD Cimahi 2010 lalu.
Apa kata Ade yang divonis dua tahun tersebut?
"Lihat dulu wajah saya. Saya salam hormat pada jaksa dari Cimahi dan juga jaksa dari Jabar yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Begitu juga majelis hakim," katanya usai sidang di ruang I PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/11).
Namun dia menyampaikan satu pesan. "Dengan keputusan ini jangan usik lagi kehidupan saya dan keluarga saya. Saya akan jalani hukuman ini," jelasnya. Lebih lanjut dia menuturkan, usai menjalani masa hukuman yang tengah dijalani meski belum berkekuatan hukum tetap, dirinya ingin menjadi wartawan.
"Setelah keluar dari lapas saya akan jadi wartawan," katanya.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Kuswara S Taryono mengaku akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi terhadap kliennya tersebut. "Saya mohon waktu pikir-pikir. Nanti akan diskusi lanjut sikap apa yang diambil," tandasnya. Hal serupa dilakukan juga JPU atas vonis terhadap terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Ade Irawan. Ade juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau subsider kurangan dua bulan penjara. Ade dinilai terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas saat menjabat pimpinan DPRD Cimahi pada periode 2010-2011.
Diketahui, Ade Irawan sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014 ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 107 juta lebih.
Ade dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan pertama subsider, yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya