Korupsi dana rumah tak layak huni, Kades Batu Tulis Bogor ditangkap
Kepala Desa Batu Tulis di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, berinisial E, diamankan petugas kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 185.700.000.
Kepala Desa Batu Tulis di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, berinisial E, diamankan petugas kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 185.700.000.
Selain E, polisi turut mengamankan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) yang bertugas di kantor pemerintahan Kecamatan Nanggung berinisial S.
S diduga ikut menerima uang sebesar Rp 17.750.000 yang diberikan oleh E. Uang tersebut untuk pengurusan proposal dan laporan pertanggungjawaban dana bantuan RTLH Desa Batu Tulis dengan merekayasa tanda tangan camat Nanggung.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, E telah melakukan pemotongan dana bantuan RTLH atau korupsi dari tahun 2013 hingga tahun 2016. "Uang yang dikorupsi bersumber dari dana APBD Kabupaten Bogor untuk bantuan rumah tidak layak huni," kata Dicky, Kamis (1/2).
Dicky menjelaskan, sejak periode 2013-2016, Pemkab Bogor telah menganggarkan dana bantuan rumah tidak layak huni untuk Desa Batu Tulis.
Dia menyebut, total anggaran yang telah digelontorkan pemerintah daerah untuk desa tersebut mencapai Rp 987.500.000. "Untuk kedua tersangka itu telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Mereka ditahan di Lapas Pondok Rajeg," sebut Dicky.
Baca juga:
Eks Kajari Wamena dikenal 'nakal', kerap terima suap amankan perkara
Kemenhub dikritik populer karena korupsi, ini respons Menhub Budi
Buron 4 tahun, mantan Kajari Wamena ditangkap di NTB
Rita Widyasari usai diperiksa KPK terkait pencucian uang
Rita Widyasari minta didoakan kuat hadapi persidangan