LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi dana rehabilitasi pascagempa, anggota DPRD Mataram ditahan

Legislator DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muhir ditahan Kejaksaan. sebelumnya Munir terjaring operasi tangkap tangan (OTT) jatah proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar.

2018-09-14 20:25:36
Kasus korupsi
Advertisement

Legislator DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muhir ditahan Kejaksaan. sebelumnya Munir terjaring operasi tangkap tangan (OTT) jatah proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar.

Kajari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram mengatakan, penahanan dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan yang saat ini telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan Muhir sebagai tersangka.

"Untuk memudahkan proses penyidikannya, Muhir yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi kita tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Mataram," kata Sumadana di Mataram, Jumat (14/9). Dikutip dari Antara.

Advertisement

Dalam kasus OTT yang berlangsung pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Muhir tertangkap tangan menerima uang tunai Rp 30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram Sudenom, yang didampingi seorang kontraktor berinisial CT.

Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar, disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.

Setelah diamankan bersama Kadis Pendidikan dan kontraktor di Kantor Kejari Mataram, Muhir langsung menjalani proses pemeriksaan di ruang jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram.

Advertisement

Dari keterangan yang disampaikan Kajari Mataram, Muhir sejak Jumat pagi hingga sore harinya digiring ke Lapas Mataram, telah menjalani pemeriksaan jaksa penyidik dengan 30 pertanyaan.

"Keterangan dia (Muhir) langsung dikonfrontir dengan keterangan dua lainnya (Sudenom dan CT)," ujarnya.

Terkait barang bukti uang tunai senilai Rp 30 juta, tersangka tidak mengakui bahwa itu adalah permintaan jatah dari pengesahan proyek senilai Rp 4,2 miliar tersebut.

"Dari pemeriksaan sementaranya, tersangka ini tidak mengaku kalau itu uang yang dimintanya," ungkap Sumadana.

Lebih lanjut, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan ikut serta melakukan pemeriksaan terhadap Sudenom dan CT yang saat ini masih dalam status saksi dari kasus Muhir.

"Untuk dua lainnya, mereka masih saksi, makanya tidak ditahan, nantinya akan diperiksa kembali dalam agenda penyidik," ucapnya.

Baca juga:
Kasus korupsi dana rehabilitasi gempa, Kejari segel ruangan Komisi IV DPRD Mataram
Anggota DPRD Mataram minta jatah Rp 30 juta dari proyek rehabilitasi pascagempa
Anggota DPRD Mataram kena OTT kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi pascagempa
PLN beri sambungan listrik gratis pada korban gempa Lombok dan Sumbawa
Bantuan korban gempa Lombok masih terus mengalir

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.